Program Studi Diploma III Teknologi Laboratorium Medis  merupakan salah satu dari 10 program studi  di Poltekkes Kemenkes Bengkulu, yang  didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDM) No.HK.03.05/I/4/4808.1/2008 tanggal 17  Oktober 2008. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga analis Kesehatan dengan jenjang pendidikan setingkat ahli madya. Program studi DIII Analis Kesehatan merupakan Program Studi kelima dari lima Program Studi yang ada di lingkungan Poltekkes Kemenkes Bengkulu.

Sejarah Pengembangan pendidikan Ahli Teknologi Laboratorium Medis

Prodi D III Teknologi Laboratorium Medis (TLM) merupakan bagian integral dari program pengembangan tenaga kesehatan pada umumnya. Pendidikan Teknologi Laboratorium Medis (TLM)   ditujukan   untuk mendidik para peserta didik menjadi Ahli Teknologi Laboratorium Medis yang terampil dan ahli sehingga dapat melaksanakan tugas secara optimal, baik secara mandiri maupun bekerja sama.

Urgensi   Pendidikan   dalam   jangka   pendek   diarahkan   kepada pemenuhan kebutuhan nasional dalam pembangunan bangsa dan negara pada setiap kehidupan sesuai dengan keahlian yang ada. Untuk menjawab kebutuhan   masyarakat,   pendidikan   Diploma   III   TLM   berorientasi kepada pengadaan tenaga dan peningkatan mutu ATLM. Hal ini sebagai akibat semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi. Sesuai dengan kemajuan tersebut, penyelenggaraan pendidikan ATLM menyesuaikan diri dengan kemajuan, perkembangan yang terjadi yakni bersifat inovatif dan kreatif.

Prodi D III TLM dahulu bernama DIII Analis Kesehatan yang berdiri berdasarkan izin dari Kemenkes RI melalui SK Nomor: HK.03.05/I/II//4/4808.1/2008 tanggal 17 Oktober 2008 kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Alih Bina Program penyelenggaraan pendidikan pada Poltekkes Kemenkes No SK.355/E/O/2012 ditetapkan di Jakarta tanggal 10 Oktober 2012. Seiring berjalannya waktu terjadi perubahan nomenklatur berdasarkan SK Kemenristekdikti Nomor: 581/KPT/I/2019 tanggal 17 Juli 2019 yaitu tentang perubahan nama program studi D III Analis Kesehatan menjadi Program Studi Teknologi Laboratorium Medis Diploma Tiga pada Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu.

Pada tahun 2010 BPSDMK menerbitkan kurikulum inti Program Studi Analis Kesehatan dengan jumlah SKS 96, kemudian pada tahun 2011 dilakukan pengembangan dengan penambahan muatan lokal dengan jumlah SKS 20 sehingga total SKS menjadi 116. Pada tahun 2014 terbit kurikulum inti Teknologi Laboratorium Medis yang dikembangkan pada tahun 2015 dengan total 112 SKS dan digunakan dalam proses belajar mengajar sejak TA 2016/2017 sampai dengan 2018/2019. Kurikulum dikembangkan sesuai dengan perkembangan IPTEK, kearifan lokal serta kebutuhan pengguna lulusan. Pada tahun 2018 kurikulum tersebut ditinjau kembali pada tahun 2018 dan digunakan sejak TA 2019/2020 sampai dengan sekarang. Kurikulum Pendidikan Diploma III TLM mengacu pada Standar Nasional Pendidikan tinggi sesuai jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang merupakan kerangka penjenjangan capaian pembelajaran (learning outcome) untuk  menyetarakan  output  bidang  pendidikan  formal,  non formal dan informal. Berdasarkan latar belakang diatas dipandang perlu untuk menyusun kurikulum Perguruan tinggi yang sesuai dengan visi, misi dan kearifan lokal Poltekkes Kemenkes Bengkulu.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
  2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
  3. Undang-undang  Nomor  12  Tahun  2012  tentang  Pendidikan  Tinggi (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia   Tahun  2012  Nomor   158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336);
  4. Undang-undang  Nomor  36  Tahun  2014  tentang  Tenaga  Kesehatan (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia   Tahun  2014  Nomor   298, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5607);
  5. Peraturan  Pemerintah  Nomor  51  Tahun  2009  tentang  Pekerjaan  Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan  Tinggi  Dan  Pengelolaan  Perguruan  Tinggi  (Lembaran Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2014   Nomor   16,   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  7. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan  Tinggi  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2013 Nomor831);
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas sebagaimana diubah dengan Peraturan   Menteri   Kesehatan   Nomor   36   Tahun   2016   tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1170);
  10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952 );
  11. Peraturan      Menteri   Kesehatan   Nomor   64   Tahun   2015   Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508);
  12. Kurikulum Inti Pendidikan Diploma III TLM yang ditetapkan oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.03/I/IV/2/16014/2014 tanggal 30 Desember 2014.